Jakarta, IDN Times - Mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, mengritik penghentian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Menurutnya, penghentian perkara tersebut tidaklah layak.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” kata Laode dikutip dari ANTARA, Minggu (28/12/2025). Ia menambahkan pada 2017 bukti untuk dugaan suap sudah dianggap cukup.
Perlu diketahui, KPK mengumumkan SP3 pada Jumat, 26 Desember 2025 dengan alasan tidak cukup bukti.




