Enam Pemuda Diduga Mau Tawuran di Jakpus Ditangkap

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sebanyak enam pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng pada Minggu, 28 Desember 2025 dini hari ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

"Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Minggu, 28 Desember 2025.

Baca Juga :
Viral Pemuda Bermain Skateboard di Flyover Pasupati, Wali Kota Bandung Akan Tindak Tegas
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah: Menjaga Hutan dengan Pembenahan Struktural, Bukan Mengincar Personal

Dia menyebut, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB, saat petugas menyisir wilayah rawan gangguan kamtibmas.

Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penindakan.

Dia mengatakan kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya," ujar Susatyo.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Sedangkan, keenam terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, Susatyo mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka," imbau Susatyo.

Atas perbuatannya itu, seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ungkap William. (Ant)

Baca Juga :
Kemenbud Minta Pemuda Adat Perkuat Identitas Budaya di Tengah Gempuran Teknologi
Tawuran di Jakarta Mulai Menurun, Pramono Ungkap Penyebabnya
Duta DPD Irhamni Malika Jadikan Anak Muda Mitra Suarakan Aspirasi Daerah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setelah kalahkan West Ham, Fulham incar kemenangan atas Palace
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Dedi Mulyadi Tampil Bersama Atalia Praratya dalam Peresmian Rute Penerbangan, sang Gubernur Auto Dijodohkan Warganet
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Gitaris The Cure, Perry Bamonte, Meninggal Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Alam Minangkabau dan Guru yang Marah
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Sambut Libur Akhir Tahun, ASRI Berikan Rekomendasi Christmas Dinner di PIK Avenue
• 21 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.