Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial AA dianiaya suaminya RA di Sawangan, Kota Depok dipicu persoalan ponsel.

Korban AA mengalami luka parah pada mata kiri dan harus menjalani operasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi S, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Sawangan, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah

Made menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim atau game online.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kdrt depok, penganiayaan berat, perselisihan ponsel, Luka Mata Kiri&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xMzI0MjM1MS9rcm9ub2xvZ2ktc3VhbWktYW5pYXlhLWlzdHJpLWRpLWRlcG9rLWJlcm11bGEtcGluamFtLXBvbnNlbC11bnR1ay1tYWlu&q=Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Saat korban meminta kembali ponselnya, pelaku menolak dan terjadi adu tarik yang memicu pertengkaran.

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membanting ponsel milik korban, memukul wajah korban dengan tangan, serta melemparkan ponsel ke arah wajah korban hingga mengenai mata kiri korban.

Korban juga mengalami cedera pada paha akibat diinjak oleh pelaku.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di mata kiri.

Korban Jalani Operasi Mata

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Shanty Anggraeni, membenarkan bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif.

“Korban sedang menjalani operasi mata di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata Dwi Shanty.

Baca juga: BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTok

Ia menambahkan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni orang tua korban dan sepupu korban.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Datang, Pengamat: Dia Cuma Butuh Dukungan
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Mengabdi untuk Masyarakat Pulau, Camat Tupabiring Tanpa Randis Laut Hingga Akhir Tugasnya
• 39 menit laluharianfajar
thumb
Viral Video Syur Inara Rusli, Insanul Fahmi Bongkar Isi Sebenarnya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Arus Lalin di Jalan Layang Tol MBZ Terpantau Lancar Jelang Nataru
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemkab Blora dorong petani lokal pasok melon hidroponik ke SPPG
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.