DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial AA dianiaya suaminya RA di Sawangan, Kota Depok dipicu persoalan ponsel.
Korban AA mengalami luka parah pada mata kiri dan harus menjalani operasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi S, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Sawangan, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah
Made menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim atau game online.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kdrt depok, penganiayaan berat, perselisihan ponsel, Luka Mata Kiri&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xMzI0MjM1MS9rcm9ub2xvZ2ktc3VhbWktYW5pYXlhLWlzdHJpLWRpLWRlcG9rLWJlcm11bGEtcGluamFtLXBvbnNlbC11bnR1ay1tYWlu&q=Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Saat korban meminta kembali ponselnya, pelaku menolak dan terjadi adu tarik yang memicu pertengkaran.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membanting ponsel milik korban, memukul wajah korban dengan tangan, serta melemparkan ponsel ke arah wajah korban hingga mengenai mata kiri korban.
Korban juga mengalami cedera pada paha akibat diinjak oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di mata kiri.
Korban Jalani Operasi MataKanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Shanty Anggraeni, membenarkan bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif.
“Korban sedang menjalani operasi mata di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata Dwi Shanty.
Baca juga: BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTok
Ia menambahkan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni orang tua korban dan sepupu korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



