Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).
Keputusan ini menghentikan proses hukum yang telah berjalan selama delapan tahun sejak Aswad pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut nilai dugaan korupsi dalam perkara ini bahkan melebihi kasus korupsi e-KTP, yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Berikut merupakan rekam jejak kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan selama sewindu ini.





