Pemprov Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Kebijakan ini merupakan solidaritas kepada masyarakat Sumatera dan wilayah lain yang sedang dilanda bencana.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, edaran larangan menyalakan kembang api tersebut ditujukan kepada instansi resmi dan pihak penyelenggara. Untuk masyarakat, dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
"Kembang api yang kita edarkan kepada memang instansi, tapi kan kita juga enggak bisa melarang masyarakat," ujar Rano di Kantor PAM Jaya, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
"Tentu enggak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api," sambungnya.
Rano memastikan seluruh instansi di Pemprov Jakarta dan sektor perhotelan telah berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kami panitia dan seluruh hotel apa pun tidak akan menyalakan kembang api," ungkapnya.
Sebagai gantinya, Pemprov Jakarta akan menggelar delapan panggung hiburan serta hiburan visual menggunakan drone.
“Kami mengabarkan kepada masyarakat Jakarta bahwa tahun ini, tahun baru kita tidak kita meriahkan dengan kembang api. Tapi tidak mengurangi rasa juga bahagia, kita adakan drone,” jelas pria yang akrab disapa Bang Doel itu.
Kebijakan meniadakan kembang api ini, menurut Rano, juga dilakukan beberapa pemerintah daerah lainnya. Tujuannya juga sama yakni berempati terhadap masyarakat yang tertimpa bencana.
"Alhamdulillah Yogya juga begitu, Bali juga begitu, Surabaya begitu, dan alhamdulillah pun Kapolri mengeluarkan edaran tidak diizinkan menyalakan kembang api," tutupnya.



