Minta Hakim Bebaskan Laras Faizati, Ketum PKN: Hukum Harus Selaras dengan Keadilan

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, turut menanggapi tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan jaksa terhadap Laras Faizati.

Anas secara terbuka meminta majelis hakim membebaskan Laras demi tegaknya keadilan.

“Dituntut 1 tahun. Berikutnya bola di tangan majelis hakim. Tugas hakim adalah mengadili,” ujar Anas di X @anasurbaninggrum (28/12/2025).

Dikatakan Anas, putusan hakim tidak boleh sekadar mengikuti tuntutan jaksa, melainkan harus berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa hukum dan keadilan tidak boleh berjalan terpisah.

“Agar hukum selaras dengan keadilan, bebaskan Laras,” tegas mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

“Iya, bebaskan!,” kuncinya.

Sebelumnya, Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman satu tahun penjara.

Ia merasa diperlakukan tidak adil karena unggahan media sosial yang menurutnya hanya merupakan luapan emosi, bukan upaya menghasut publik.

Laras menegaskan, tudingan bahwa dirinya berpotensi memicu tindakan anarkistis tidak berdasar.

Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari rasa marah, sedih, dan kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpanya.

Pemicu utama luapan emosi itu, kata Laras, adalah kematian Affan Kurniawan.

Ia menggambarkan Affan sebagai tulang punggung keluarga, peran yang ia rasakan pula dalam kehidupannya sendiri. Tragedi tersebut, menurutnya, menjadi pukulan batin yang sangat menyayat hati.

Pernyataan itu disampaikan Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” ucap Laras.

“Kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Laras membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Affan. Ia menilai perlakuan hukum terhadap dirinya justru lebih berat.

Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan taktis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dikenai sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Sementara atasannya, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.

Meski demikian, Laras mengaku masih menyimpan harapan pada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara resmi melalui pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Diketahui, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun setelah menilai unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Jaksa menyebut Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Laras mengakui telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

(Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Rumit, Perempuan Hanya Terlalu Lama Tidak Dipahami
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mengerikan, Lebih dari 100 Anak di Bawah Umur Disebut Terpapar Neo-Nazi
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Gitaris The Cure, Perry Bamonte, Meninggal Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Demo Buruh Besok Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta Cuma Digelar di Istana Merdeka
• 1 jam laludetik.com
thumb
Dosen Ludahi Kasir di Makassar Harap Kasus Damai Secara Kekeluargaan
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.