Kajari Bekasi dan HSU Diganti Pasca-OTT, KPK: Itu Urusan Internal Kejagung

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara (HSU) secara mendadak usai operasi tangkap tangan (OTT). Rotasi itu menjadi hak prerogatif Kejagung.

"Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 Desember 2025.

Budi mengatakan KPK akan terus menyelesaikan kasus yang sudah di tahap penyidikan tersebut. Para tersangka wajib diseret ke persidangan karena sudah ditahan.

"Sedangkan untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum Jaksa, koordinasi terus dilakukan, dan Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK," ucap Budi.
  Baca Juga:  Buntut OTT KPK, Kejagung Ganti Kajari Kabupaten Bekasi dan HSU

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara (HSU) diganti. Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Posisi Kajari Kabupaten Bekasi sebelumnya dipegang Eddy Sumarman. Rumah Eddy disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, jabatan Kajari HSU kini dipegang Budi Triono. Budi sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Jabatan Kajari HSU sebelumnya dipegang Albertinus Parlinggoman. Albertinus ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus pemerasan penegakan hukum.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditjenpas Pindahkan Total 1.882 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Scenic Art Station Resmi Hadir di Stasiun BNI City, Hadirkan Galeri Seni di Tengah Ruang Publik Transit
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Natal dan Tahun Baru di Garis Depan: Kisah Dedikasi yang Terlupakan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
4 Truk Kontainer Tabrakan Beruntun di Bekasi, Sopir Jadi Korban
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dituding Jual Video Panas Inara Rusli-Insanul Fahmi, Ini Jawaban Wardatina Mawa
• 7 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.