Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait dengan perselisihan kepemilikan properti yang dialami nenek Elina Widjajanti hingga berujung pengusiran paksa oleh ormas Madas.
Eri menekankan bahwa segala perselisihan kepemilikan properti, khususnya yang dialami nenek Elina harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Sabtu (27/12/2025).
Dia mengemukakan jjka kasus ini telah memicu polemik di masyarakat yang bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengeklaim telah membeli rumah tersebut, sedangkan nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.
"Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina," katanya.
Dia mengingatkan, aksi main hakim sendiri terlebih yang melibatkan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
Baca Juga
- Kronologi Ormas Madas Viral di Medsos, Usir Paksa Nenek Elina hingga Digeruduk Warga Surabaya
- Nusron Beberkan Awal Mula Sengketa Lahan Hadji Kalla vs GMTD
- Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.
"Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga," ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan semua suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kondusivitas, menumbuhkan kesadaran kolektif, dan memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli alias Madas mendapat sorotan di media sosial lantaran kejadian yang melibatkan nenek berusia 80 tahun bernama Elina Wijayanti. Ormas Madas menjadi pembicaraan akibat dugaan aksi intimidasi dan pengusiran terhadap Elina Wijayanti, nenek berusia 80 tahun.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, puluhan orang yang diduga anggota Madas tiba-tiba menerobos masuk ke rumah nenek Elina. Bahkan beberapa orang terlihat melakukan pengancaman agar nenek Elina meninggalkan rumahnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453898/original/032871800_1766538714-divaldo.jpg)


