Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Istri Dianiaya Suami di Depok

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus suami berinisial RA menganiaya istrinya AA di Depok.

Dua saksi yang diperiksa, yakni orangtua korban AF sekaligus pelapor dan sepupu korban APT.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan, korban saat ini menjalani operasi mata dan perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.

“Penyidik sudah mengecek kondisi korban di RS Cipto Mangunkusumo. Saat ini korban sedang menjalani operasi mata kiri akibat luka parah yang dialaminya,” ujar Sutaryo saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah

Ia menjelaskan, selain luka robek di pelipis kiri, korban juga mengalami memar parah pada bola mata kiri serta cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penganiayaan, luka parah, suami aniaya istri, kekerasan dalam rumah tangga, kdrt depok, Polisi Periksa Saksi&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xNjE0NTIyMS9wb2xpc2ktcGVyaWtzYS1kdWEtc2Frc2kta2FzdXMtaXN0cmktZGlhbmlheWEtc3VhbWktZGktZGVwb2s=&q=Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Istri Dianiaya Suami di Depok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Kronologi

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan kejadian berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Pelaku RA awalnya mengambil dan memainkan ponsel korban AA yang masih berada di sampingnya untuk bermain gim.

“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ujar Made.

Saat korban mencoba mengambil kembali ponselnya, terjadi tarik-menarik selama sekitar satu menit.

Karena tidak berhasil, korban memukul pelaku sekali di wajah.

Kesal, pelaku membanting ponsel korban, yang kemudian dibalas korban dengan menjambak rambut pelaku.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim

Kejadian itu terus berlanjut dengan saling melempar ponsel, saling memukul, dan menimbulkan cedera pada korban.

Keributan baru berhenti saat sepupu AA, APT datang dan mencoba melerai dengan memeluk korban.

Namun, pelaku kembali memukul korban menggunakan ponsel yang dilemparkan ke wajah korban, menyebabkan luka di pelipis kiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban AA mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar pada mata kiri.

Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru Muda Pulihkan Trauma Anak Banjir Tamiang
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan di Garut
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Real Madrid Berduka atas Wafatnya Pelatih Valencia Bersama Tiga Anaknya
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
6 Jembatan Darurat Aceh Rampung, 12 Titik Lain Dikebut
• 6 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.