KPK Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T yang Disidik Sejak 2017, Eks Pimpinan: Tak Layak Dihentikan!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Penghentian perkara tersebut dilakukan karena penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kontrak Vinicius Jr Mandek! Real Madrid Siapkan 'Plan B' yang Mengejutkan

BACA JUGA:Hari Ini 50.965 Orang Balik ke Jakarta Naik Kereta Usai Liburan Natal 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. 

Salah satu kendala utama adalah tidak selesainya perhitungan kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Menurutnya, tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 130 Napi 'High Risk' Dipindahkan ke Nusakambangan: Total 1.882

BACA JUGA:Basarnas Temukan Serpihan Barang Penumpang Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo yang Tewaskan Pelatih Valencia

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan lamanya waktu penanganan perkara. Kasus ini diketahui memiliki tempus delicti sejak 2009, sehingga dinilai menyulitkan proses pembuktian.

Dikritik Eks Pimpinan KPK

Namun, pandangan berbeda disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. 

Ia menilai penghentian penyidikan tersebut tidak tepat, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan sektor sumber daya alam yang strategis dan berdampak besar terhadap keuangan negara.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," tegas Laode.

Laode menilai, justru karena potensi kerugian negara yang besar, kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan dan dicari jalan keluar untuk melengkapi pembuktian.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Panjang Membangun Kampung Haji, dari Diplomasi hingga Strategi Investasi
• 1 jam lalukompas.id
thumb
10,1 Juta Orang Bepergian dengan Angkutan Umum Selama Libur Natal dan Tahun Baru
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Ada Luncuran Awan Panas, Masih Amankah Berwisata di Lereng Gunung Merapi?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Tak Kenal Libur demi Bawa Bantuan untuk Warganya, Pengabdian Camat Muh Fitri Mubarak Berakhir di Perairan Tupabiring
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Ketua DPP PKS Harap Polisi Segera Ungkap Pembunuhan Anak di Cilegon: Kami Berharap Ada Rasa Aman
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.