Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Jalan Basura Jaktim, Ini Respons Polisi

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang malam pergantian tahun, pedagang kembang api mulai bermunculan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan kembang api saat perayaan Tahun Baru.

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan kepolisian tidak tinggal diam.

Ia mengatakan, sejak awal jajarannya sudah melakukan langkah pencegahan dengan memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang.

Pedagang melayani pembeli kembang api di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU

 

“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api, termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

Meski pedagang kembang api mulai terlihat menjajakan dagangannya secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Alfian menjelaskan bahwa mekanisme penertiban tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Alfian menyebut, berdasar surat edaran Pemprov DKI, penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Terkait penertiban pedagang kembang api, pelaksanaannya selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana penindakan administratif dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai leading sector,” ujarnya.

Kendati demikian Alfian menegaskan, kepolisian tetap siaga dan siap turun langsung jika dibutuhkan. Polri juga membuka peluang patroli bersama dan kerja sama dengan instansi lain.

“Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, baik melalui patroli bersama, imbauan langsung di lapangan, maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Alfian, pendekatan persuasif masih jadi pilihan utama. Namun, tindakan tegas akan diambil jika situasi di lapangan mengharuskan.

“Kami mengedepankan pendekatan preemtif & preventif, namun tetap siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila situasi di lapangan mengharuskan,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stephaun Branch Resmi Gabung Bogor Hornbills, Siap Perkuat Lini Serang di IBL 2026
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Valuasi Rp15 T, Ini Bisnis Perusahaan Patungan Indosat dan Group Hashim
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Raul Jimenez Incar Kemenangan atas Crystal Palace, Fulham Bidik Zona Eropa
• 46 menit lalupantau.com
thumb
Eks Presiden Brasil Cegukan Berbulan-bulan Sampai Dibantarkan ke RS
• 8 jam laludetik.com
thumb
RMI Dorong Optimalisasi Sumber Daya Negara untuk Pemulihan Korban Bencana Sumatra
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.