Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Rp 1,5 M

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menyebut Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.

Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000," ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).

"Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir," jelas dia.

Satria menjelaskan, Fitri Agus diduga melakukan perbuatan rasuah dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

"Dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," tuturnya.

Selain itu, kata Satria, Fitri Agus disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

"Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain," ungkap dia.

Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.

"Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Catatan Florian Wirtz saat Liverpool Kalahkan Wolves
• 16 jam laluskor.id
thumb
Ajak Buruh Duduk Bersama soal UMP, Rano Karno: Kita Buka Ruang Dialog
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aksi Intimidasi Sekuriti di Perumahan Depok, Pria ini Senjata yang Ternyata Korek Api
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Sebanyak 4.000 Siswa di Jakarta Barat Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Prihatin atas Ketegangan di Yaman, Serukan Semua Pihak Menahan Diri
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.