Polisi menangkap seorang pria bernama Rifki Aditya (21) di Bedahan, Kota Depok, Selasa (23/12). Ia ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA (21) hingga mengakibatkan korban buta pada mata kirinya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkunjung ke rumah sepupu korban. Di rumah sepupu, ada korban, pelaku, dan seorang teman perempuan pelaku.
Rifki baru 3 bulan menikahi istrinya. Pelaku kemudian meminjam ponsel korban untuk bermain game. Namun, korban menolaknya hingga terjadi keributan.
“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” kata Made lewat keterangannya, Minggu (28/12).
“Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, mata kiri mengalami luka parah hingga menyebabkan kebutaan. Bahkan, lutut korban mengalami pergeseran.
“Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone. Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” ujar Made.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kasus ini tengah ditangani kepolisian. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454698/original/052017300_1766569124-Diskon_tarif_KAI.jpg)


