Video viral yang memperlihatkan aksi seorang tersangka yang ditangguhkan penahanan oleh Polsek Ilir Barat I Palembang, bernama Perdinan alias Dinan mengancam para pedagang di kawasan Pasar Lemabang, Kota Palembang, Minggu (28/12/2025).
Dalam rekaman video yang diterima Urban Id, tersangka mengenakan kaos hitam dan topi terdengar berteriak dengan nada intimidatif kepada pedagang.
“Berlarilah kau, berlarilah kau. Pergilah kamu, pergilah kamu,” teriaknya, sambil berjalan agresif di area pasar dalam video.
Aksi tersebut menuai kecaman publik, terlebih diketahui bahwa Perdinan alias Dinan merupakan tersangka kasus penusukan yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Polsek Ilir Barat I.
Sebelumnya Perdinan alias Dinan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Desember 2025. Masa penahanan awal berakhir pada 23 Desember 2025 dan kemudian diperpanjang selama 40 hari oleh pihak kejaksaan.
Namun, di tengah masa perpanjangan tersebut, tersangka diduga memperoleh penangguhan penahanan dari pihak kepolisian dengan jaminan keluarga, sehingga saat ini berada di luar tahanan dengan status wajib lapor.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan keluarga korban, terlebih setelah beredarnya video dugaan aksi premanisme tersebut.
Rasa kecewa dan keberatan disampaikan Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan yang dilakukan oleh tersangka. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan meninjau kembali penangguhan penahanan pelaku.
“Assalamualaikum, saya Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan oleh Ferdinansah alias Dinan. Saya sangat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap pelaku yang telah menusuk anak saya,” ujar Linda, Sabtu (27/12/2025).
Linda mengungkapkan, hingga kini anaknya masih menjalani perawatan medis akibat luka tusuk serius di bagian dada sebelah kiri.
“Anak saya masih lemas dan belum pulih sepenuhnya. Sementara pelaku sudah keluar. Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa dan khawatir,” katanya.
Kronologi Penusukan
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan PDAM Lorong Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena Blok E5, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pelaku yang merupakan kakak ipar korban datang ke rumah korban dan secara tiba-tiba menyerang menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai. Korban sempat berusaha menghalau serangan dengan menutup pintu rumah, namun tetap mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.
Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada hari yang sama.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rifan Wijaya membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Iya ada penangguhan. Ada penjamin dari keluarganya. Dari keyakinan penyidik, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Rifan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap lanjut. Kalau memang dia kembali meresahkan dan ada buktinya, kita tahan lagi,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian dan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.



