Pekanbaru, VIVA – Kepolisian Daerah Riau menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja positif. Stabilitas keamanan terjaga, angka kriminalitas menurun, dan pendekatan penegakan hukum berbasis keberlanjutan lingkungan atau green policing semakin diperkuat.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan dalam rilis akhir tahun Polda Riau yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu, 28 Desember 2025.
“Sepanjang tahun 2025, kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat. Ini adalah kerja bersama seluruh elemen,” ujar dia.
Kapolda menjelaskan, sepanjang 2025 jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polda Riau tercatat sebanyak 11.651 perkara. Angka tersebut turun 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.199 perkara.
Di sisi lain, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan signifikan. Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 9.398 perkara atau 81 persen berhasil diselesaikan. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen.
“Penurunan kejahatan dan peningkatan penyelesaian perkara ini mencerminkan konsistensi kerja personel serta kepercayaan publik yang terus kami jaga,” tutur dia.
Kapolda Riau yang akrab disapa Herimen menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum penguatan Green Policing, seiring tingginya kompleksitas kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Sepanjang tahun ini, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus yang ditangani meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), illegal logging, illegal mining, kehutanan, migas, hingga karantina.
Khusus karhutla, tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka. Polda Riau juga melakukan langkah mitigasi masif, antara lain lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, pembangunan 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla.
“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Riau membutuhkan pendekatan ini,” kata Herimen.
Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu prioritas strategis Polda Riau sepanjang 2025. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 tindak pidana PETI dengan 35 tersangka.
Selain penindakan, aparat juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan, meliputi 772 rakit tambang, satu box pengolahan, serta satu camp pekerja. Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa penanganan PETI tidak semata-mata dilakukan secara represif.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5240149/original/046320500_1748875276-20250602_171723.jpg)
