jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua alasan menyetop penyidikan pada tahun 2024, yakni kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, alasan pertama karena KPK mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
"Penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Pasal 2 dan 3 yang dimaksud Budi adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA: Kronologi Anggota Pagar Nusa Tewas Diduga Dikeroyok Geng Balap Liar di Demak
Walaupun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara kasus tersebut, yakni metode, sumber daya manusia atau hal lainnya.
Alasan kedua, kata dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA: Ormas Madas Nonaktifkan Anggotanya yang Usir Nenek Elina, Wali Kota Minta Pelaku Diproses Hukum
Budi menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.
Diketahui, berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus tersebut kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan atau pada tahun 2021. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Budi.
Oleh sebab itu, KPK memutuskan menerbitkan SP3 dengan mempertimbangkan dua alasan tersebut serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma-norma hukum.
Hal itu disebut Budi, sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud Budi mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F05%2F02%2F4511dfc8-6b16-4d0e-817d-868f88bef83a_jpg.jpg)