Jakarta, VIVA – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku menjadi syarat mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Mengingat masa aktif SIM hanya lima tahun, proses perpanjangan perlu dilakukan tepat waktu agar tidak kehilangan legalitas saat berkendara di jalan raya.
Untuk mempermudah urusan tersebut, kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah. Fasilitas ini dirancang agar masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih ringkas tanpa harus mendatangi kantor Satpas dan menghabiskan waktu lama di antrean.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, Senin, 29 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di lima area DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata di berbagai wilayah ibu kota.
Masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan yang berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat bisa mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Di sisi barat Jakarta, dua titik layanan disediakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung.
Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena jumlah pemohon dibatasi setiap hari, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar mendapat giliran layanan.
Tak hanya menyasar warga Jakarta, layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga. Untuk Bandung, mobil SIM Keliling dapat ditemui di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional pukul 09.00–12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi bisa memperpanjang SIM di Burger King Harapan Indah pada pukul 08.00–10.00 WIB. Di Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga yang dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan cara yang lebih efisien tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5181192/original/055179300_1743916780-0a9353c5-b536-4505-ae46-a25091bfe028.jpeg)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F03%2F06%2F6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg)