Pantau - Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada hari Senin untuk mempermudah warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Total terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling tersebar di seluruh wilayah Jadetabek.
Sebelum melakukan pembayaran, warga wajib membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Berikut 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari SeninJakarta Pusat
Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB
Lapangan Banteng: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB
Parkir Italy Mal Artha Gading: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
Mal Citraland: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat: 08.00–15.00 WIB
Depan parkiran TMP Kalibata: 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur
Halaman Kantor Wali Kota: 08.00–14.00 WIB
Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas: 09.00–14.00 WIB
Parkiran Busway Foodmasphere: 09.00–14.00 WIB
Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang: 09.00–12.00 WIB
Ruko Green Village: 09.00–12.00 WIB
Serpong
Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB
ITC BSD: 16.00–19.00 WIB
Ciputat
Halaman Parkir Samsat: 09.00–12.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
Halaman Gtown Square Gading Serpong: 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
Tidak ada pelayanan
Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang Jababeka: 09.00–14.00 WIB
Depok
Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
Kantor Kecamatan Bojong Gede: 09.00–12.00 WIB
Cinere
Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir: 08.00–12.00 WIB
Penghapusan Sanksi Administrasi Berlaku hingga 31 DesemberPemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif ini berlaku sejak 10 September hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.



