Samsat Keliling Tetap Beroperasi di Jadetabek Hari Senin, Ini 14 Titik dan Syarat Layanannya

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada hari Senin untuk mempermudah warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Total terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling tersebar di seluruh wilayah Jadetabek.

Sebelum melakukan pembayaran, warga wajib membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Berikut 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Senin

Jakarta Pusat

Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB

Lapangan Banteng: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara

Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB

Parkir Italy Mal Artha Gading: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat

Mal Citraland: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan

Halaman Parkir Samsat: 08.00–15.00 WIB

Depan parkiran TMP Kalibata: 09.00–14.00 WIB

Jakarta Timur

Halaman Kantor Wali Kota: 08.00–14.00 WIB

Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang

Alun-Alun Cibodas: 09.00–14.00 WIB

Parkiran Busway Foodmasphere: 09.00–14.00 WIB

Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang: 09.00–12.00 WIB

Ruko Green Village: 09.00–12.00 WIB

Serpong

Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB

ITC BSD: 16.00–19.00 WIB

Ciputat

Halaman Parkir Samsat: 09.00–12.00 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua

Halaman Gtown Square Gading Serpong: 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi

Tidak ada pelayanan

Kabupaten Bekasi

Pasar Bersih Cikarang Jababeka: 09.00–14.00 WIB

Depok

Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB

Kantor Kecamatan Bojong Gede: 09.00–12.00 WIB

Cinere

Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir: 08.00–12.00 WIB

Penghapusan Sanksi Administrasi Berlaku hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif ini berlaku sejak 10 September hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Indonesia 2025 Resilien di Tengah Tekanan Global, Ini Penopangnya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Tengah Ancaman Badai, Warga AS Tetap Nikmati Turunnya Salju | KOMPAS MALAM
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Muslimat NU dan KLH Teken MoU Pelestarian Lingkungan, Dorong Peran Perempuan Hadapi Krisis Iklim
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Percepat Air Bersih dan Konektivitas Aceh
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Korban Bencana
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.