Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada hari Senin untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Informasi terkait layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk SIM A dan SIM C.
SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan Kepolisian.
Selain itu, SIM B tidak dilayani di SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton dan hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari SeninLayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut.
Jakarta Timur berlokasi di Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara berlokasi di LTC Glodok.
Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat berlokasi di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIMMasyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Pelayanan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus administrasi lalu lintas.




