Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Baca Juga:
Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir di Kabupaten Agam Sudah 50 Persen

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/12/2025).

Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
BGN Salurkan Lebih dari 2,2 Juta MBG ke Wilayah Aceh

Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Menurut Rosmauli, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Baca Juga:
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera Lebih dari 95 Persen

Adapun jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025.

Baca Juga:
Cek Harga Pangan di Akhir Pekan, Cabai Merah Keriting Turun 15 Persen

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun. Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UniRank 2025: Daftar Universitas Negeri dan Swasta Terbaik di Tegal
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Liga Voli Korea 2025-2026 Pekan Ini: Jam Tanding Red Sparks Berubah, Anak Asuh Ko Hee-jin Siap Uji Nyali
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Mensesneg: Kemenhut Evaluasi 24 Izin Perusahaan di Aceh, Sumut, Sumbar
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jalur Puncak Bogor Tutup Malam Tahun Baru
• 48 menit lalutvrinews.com
thumb
Borneo FC Resmi Lengser dari Puncak Klasemen, Persebaya Bangkit Usai Bantai Persijap
• 22 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.