FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Aspek Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (29/12/2025) hingga Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut dipusatkan di dua titik utama, yakni Istana Kepresidenan Jakarta dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Demonstrasi ini digelar sebagai respons atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
“Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil,” kata Presiden FSP Aspek Indonesia Abdul Gofur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/12/2025), dikutip dari Antara.
Dalam aksinya, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan dan menginstruksikan para kepala daerah untuk merevisi kebijakan pengupahan. Buruh meminta agar penetapan upah minimum mengacu pada 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Gofur, kebijakan upah yang berlaku saat ini justru menekan daya beli masyarakat kecil. Ia juga menyoroti ketimpangan upah antara Jakarta dan daerah penyangga yang dinilainya tidak masuk akal.
“Merupakan sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga, seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp 5,99 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai pusat perekonomian nasional dengan biaya hidup tertinggi, kondisi buruh di Jakarta akan semakin berat apabila upah yang diterima justru lebih rendah dibandingkan wilayah sekitar.
Selain itu, Gofur menilai kenaikan UMP sebesar 6,17 persen tidak cukup untuk mengimbangi laju inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Akibatnya, buruh terpaksa hidup dalam kondisi bertahan hidup, bukan menuju kesejahteraan.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, massa buruh meminta Gubernur Jakarta untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026, menetapkan UMP Jakarta minimal sebesar Rp 6.000.000, serta mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai penopang utama perekonomian ibu kota.
Aksi ini diperkirakan akan berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat, namun berpotensi memicu kemacetan di sejumlah titik strategis di Jakarta dan Bandung. (Wahyuni/Fajar)



