Jakarta, tvOnenews.com - Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 November 2025, setoran pajak dari ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun. Angka ini melampaui total penerimaan pajak ekonomi digital sepanjang 2024 yang sebesar Rp 32,32 triliun.
Capaian tersebut menegaskan bahwa transformasi digital di berbagai sektor usaha semakin berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis pajak nasional.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan peningkatan penerimaan pajak digital mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kontribusi sektor ini akan terus meningkat seiring meluasnya pemanfaatan teknologi digital di Indonesia.
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi DigitalTotal penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun hingga November 2025 berasal dari beberapa sumber utama, yakni:
-
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE): Rp 34,54 triliun
-
Pajak aset kripto: Rp 1,81 triliun
-
Pajak fintech (peer to peer lending): Rp 4,27 triliun
-
Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 3,94 triliun
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi digital lintas negara maupun dalam negeri.
Perkembangan PPN PMSEPemerintah hingga November 2025 telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut penunjukannya.
Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, 215 pelaku PMSE tercatat telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2020 hingga 2025, dengan tren peningkatan setiap tahunnya.
Pemerintah menilai penunjukan perusahaan berbasis teknologi, termasuk yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI), menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin luas dan beragam, sekaligus memberikan manfaat fiskal yang nyata.
Pajak Aset Kripto Terus MeningkatSelain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto juga mencatat pertumbuhan signifikan. Hingga November 2025, pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan ini berasal dari kombinasi PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri atas transaksi aset kripto.


