Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 165 Tahun Penjara

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan perdana menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi. Akhir pekan kemarin, Pengadilan Tinggi Malaysia, menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Mengutip The Star, Senin (29/11/2025), Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Ia juga didenda total RM11,4 miliar (sekitar Rp 47 ribu triliun).

Najib juga dipenjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun, untuk kasus ini, tidak ada denda yang dikenakan.


Pilihan Redaksi
  • Cerita Mantan Menteri RI Ketahuan Korupsi, Punya 6 Istri & 25 Pacar
  • Malaysia & Singapura Tiba-Tiba Singgung Diplomasi Batik, Apa Itu?
  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Negara Awan, Warga Kocar-Kacir
  • Asia Beneran Siaga PD3! Habis Korut, Militer China 'Kepung' Taiwan

"Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun," muat laman Malaysia itu.

Dalam putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar. Ini berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan. Hakim Sequerah mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum," tegasnya.

"Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ini setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta dan seharusnya bebas 2028.

Sementara itu, Najib dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan, mendesak seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

"Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya," ujarnya.

"Niat saya tidak pernah berubah: untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," tambahnya.

"Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas Konstitusi, dan menjaga supremasi hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini."


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asean Gelar Pertemuan Darurat di Kuala Lumpur

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arus Kendaraan di GT Merak Normal, Volume Lalu Lintas Naik Bertahap Jelang Tahun Baru 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Percepat Pemulihan Bencana, DMDI Indonesia Kirim Alat Berat-Puluhan Ton Bantuan ke Sumatra
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Liga Italia: Hajar Verona, AC Milan Naik ke Puncak Klasemen
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Arti Up dalam Bahasa Gaul, Jual Beli Online, dan WhatsApp
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Duet James-Doncic Akhiri Tren Negatif LA Lakers
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.