‘Upin-Ipin’ Main Catur Berujung Ribut: Cekik, Dorong, Tebas, Ujungnya Damai

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Holil dan Sukma Wijaya dikenal sebagai sahabat. Kedekatan mereka bak karakter fiksi 'Upin dan Ipin'. Namun, hubungan baik mereka diuji karena pertikaian hebat saat bermain catur.

Pertikaian keduanya ini bermula ketika mereka bermain catur di kediaman Sukma di Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (8/8) lalu.

Ketika itu, Sukma menuding Holil bermain curang. Cekcok pun terjadi. Holil yang naik pitam sempat menendang kandang ayam milik Sukma lalu pulang ke rumahnya.

Tak berselang lama, Sukma mendatangi rumah Holil. Sukma merasa ditantang oleh Holil. Cekcok antara sahabat ini pun kembali terjadi.

Holil lalu mencekik leher Sukma. Sukma membalas dengan mendorong Holil hingga tersungkur di lantai.

Keributan semakin memanas. Sukma mencoba kabur, sementara Holil berlari ke dapur mengambil sebilah golok.

Holil lalu mengejar Sukma sambil mengayunkan golok di tangannya. Golok itu akhirnya menyabet bagian punggung dan kepala Sukma.

Sukma berupaya untuk kabur dengan sepeda motornya. Holil masih emosi dan mengejar Sukma sembari menebas tangan kiri Sukma.

Sukma akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Holil pun ditangkap dan diadili.

Dalam persidangan, Sukma menyayangkan tindakan Holil. Dia mengakui, Holil memang bersifat tempramental.

Korban dan Terdakwa diketahui telah menjalin pertemanan sejak lama. Bahkan pengakuan korban, dikutip dari situs Mahkamah Agung, kedekatan mereka sudah layaknya karakter 'Upin dan Ipin'.

Majelis hakim pun mencoba menengahi mereka. Holil pun meminta maaf dan Sukma memaafkannya.

Hakim lalu menawarkan opsi untuk membayar ganti rugi kepada Holil. Namun, Sukma menolak karena tahu kondisi ekonomi Holil yang kurang mampu.

Holil dan Sukma pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Perdamaian mereka dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis.

Meski telah sepakat berdamai, majelis hakim tetap memvonis Holil bersalah atas penganiayaan yang dilakukannya. Dia pun dihukum 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (29/12).

Vonis diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rafi Maulana didampingi Murdian dan Amjad Fauzan Ahmadushshodiq selaku hakim anggota pada Kamis (18/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tampil Lebih Modern, Museum Indonesia di TMII Ramai Wisatawan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peredaran Narkotika dari Balik Jeruji Masih Marak! Menteri Imipas Angkat Bicara
• 50 menit lalutvonenews.com
thumb
4 Kegagalan Paling Menyakitkan Timnas Indonesia Sepanjang 2025, Tak Jadi Main di Piala Dunia 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
6 Shio Paling Beruntung dan Makmur pada Senin 29 Desember 2025, Peluang Datang Tanpa Diduga
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Lengkap Proliga 2026 di Bulan Januari: Putaran Pertama Digelar, Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni Digelar Kapan?
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.