FAJAR, MAROS — Sebanyak 19 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Maros menunda dan membatalkan keberangkatannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin saat dikonfirmasi.
“Ada 19 orang yang menunda dan membatalkan keberangkatannya. Ada yang batal karena wafat dan tidak ada ahli warisnya, ada yang batal karena sakit serta ada juga yang menunda karena menunggu mahram,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, bagi yang menunda keberangkatannya dimusim haji tahun ini bisa kembali diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
“Kalau yang membatalkan, bisa digantikan oleh ahli waris nya atau dikembalikan dana nya kalau tidak ada ahli waris yang siap,” kata mantan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Maros.
Dengan adanya yang batal berangkat ini, kata dia, secara otomatis akan digantikan oleh penggabungan mahram atau cadangan sesuai nomor urut porsi kuota Provinsi Sulsel.
Sementara bagi CJH yang belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditahap pertama hingga batas waktu pelunasan berakhir, Selasa, 23 Desember berkesempatan melakukan pelunasan ditahap kedua.
“Ada 55 orang yang lanjut ke pelunasan tahap 2. Termasuk yang belum selesai pemeriksaan kesehatan, pelimpahan dan baru melapor,” jelasnya.
Proses pelunasan kedua ini akan berlangsung hingga 9 Januari 2026 mendatang.
Pada pelunasan tahap dua jemaah haji pendamping lansia, penggabungan mahram dan cadangan juga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan masih belum menyelesaikan pelunasan dan akan diberangkatkan jika kuota reguler masih ada yang tersisa
“Penggabungan mahram artinya CJh yang menarik anak kandung, suami atau istri, saudara kandung dan orang tuanya untuk berangkat haji bersama selama sudah mendaftar 5 tahun terakhir, sebelum tgl 21 April 2021,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, tahun ini, Kabupaten Maros mendapat kuota hingga 599 orang.
Untuk kuota lansia berjumlah 8 dan urut porsi berjumlah 591 orang.
Sementara, pada tahun sebelumnya, kuota haji Maros hanya berjumlah 296 orang per tahun.
“Meningkatnya jumlah ini, dipengaruhi perubahan skema penentuan kuota dari pusat,” katanya.
Kebijakan pemerintah kini menetapkan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembagian kuota menjadi lebih proporsional.
Dengan sistem baru ini, kuota ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat.
Dampaknya, beberapa kabupaten yang selama ini menikmati kuota besar karena faktor demografis mengalami penurunan drastis, bahkan ada yang tidak mendapatkan jemaah sama sekali pada tahun 2026.
“Daerah dengan daftar tunggu tinggi, Maros masuk 10 daerah dengan kuota terbanyak,” pungkasnya. (rin)




