Massa buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan atau di depan Balai Kota, pada Senin (29/12). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demonstrasi yang digelar kali ini merupakan penolakan atas penetapan UMP di Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Menurut dia, kenaikan UMP Jakarta yang hanya Rp 5,7 itu menurunkan daya beli masyarakat. “Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar dia saat orasi, Senin (29/12).
Aksi ini merupakan rangkaian dari demonstrasi yang akan berlangsung dua hari, 29-30 Desember 2025. Massa datang ke lokasi aksi dengan membawa berbagai atribut serikat buruh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk Jakarta sebesar Rp 5.729.876.
UMP tersebut naik 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115 jika dibanding UMP Jakarta pada tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Pramono menjelaskan hal ini jua sudah disetujui disepakati oleh Dewan Pengupahan, buruh, pengusaha dan Pemprov Jakarta.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono menuturkan penetapan UMP Jakarta tersebut juga sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur nilai alfa atau faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
Reporter: Ave Airiza





