Grid.ID - Kuasa hukum saksi terkait Inara Rusli, Dr. Dedy DJ, SH, MH, meluruskan informasi yang beredar mengenai laporan Wardatina Mawa. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan.
Menurut Dedy, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan atau klarifikasi. Ia meminta publik menghormati mekanisme hukum yang sedang dijalankan kepolisian.
“Laporan itu belum naik sidik, masih tahap penyelidikan,” ungkap Dedy DJ yang dikutip melalui akun Youtube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).
Dedy menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan agenda normatif dalam proses hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah sebuah perkara layak ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Ia juga menegaskan Insanul Fahmi telah memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan keterangan. Langkah itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Dalam keterangannya, Dedy mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik secara prematur. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia.
“Kita menganut asas presumption of innocence,” tambahnya.
Terkait laporan dugaan illegal access di Mabes Polri, Dedy menyebut kliennya telah memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Pemeriksaan tersebut bahkan berlangsung selama berjam-jam untuk menggali motif para terduga pelaku.
Ia menyebut motif utama yang terungkap sementara mengarah pada faktor ekonomi. Hal ini dinilai sangat disayangkan karena melibatkan orang-orang terdekat.
“Motifnya mengarah ke uang,” jelas Dedy.
Dedy juga membantah narasi yang menyebut adanya durasi rekaman selama dua jam. Ia menyebut berdasarkan data yang diserahkan ke penyidik, durasi video hanya sekitar tiga menit.
Ia kembali menegaskan bahwa semua bukti harus diuji secara hukum, bukan melalui opini publik. Menurutnya, penilaian bersalah hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Dalam kasus ini, nama Wardatina Mawa juga disebut-sebut berpotensi terseret. Dedy mengatakan kemungkinan itu akan ditentukan sepenuhnya oleh penyidik Siberkrim Mabes Polri.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Mawa di berbagai podcast terlalu dini. Menurutnya, seharusnya semua pihak menahan diri hingga proses hukum menemukan kejelasan.
“Jangan terlalu prematur menyimpulkan,” tutup Dedy.
Terkait isu grup WhatsApp yang diduga menjadi sarana persekongkolan, Dedy menyebut pihaknya memiliki bukti. Bukti tersebut nantinya akan diserahkan dan diuji dalam proses hukum.
Soal status pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Dedy menegaskan hal tersebut terpisah dari perkara pidana. Pernikahan mereka sah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Ia menyebut pasangan tersebut dapat menempuh isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum. Langkah itu dinilai penting agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ke depan, Dedy menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menegaskan untuk dugaan illegal access, proses hukum tetap berjalan karena termasuk pidana murni. (*)
Artikel Asli
