Oleh sebab itu, setiap dokumen dan informasi yang dibutuhkan harus dipersiapkan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tak hanya sekadar melengkapi berkas, ketelitian dalam menyesuaikan ukuran, format, serta kualitas data juga sangat menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi.
Kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian format atau data yang kurang jelas, berpotensi menghambat proses pemvisaan. Karena itu, sebelum seluruh dokumen diserahkan, para petugas diimbau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap persyaratan yang ada agar terhindar dari revisi di tahap selanjutnya dan proses pemvisaan dapat berjalan lebih efektif.
Adapun ketentuan data pemvisaan petugas haji berikut dihimpun dari informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri. Kriteria Data Pemvisaan Petugas Haji A. Paspor
- Ukuran gambar: 600 x 400 piksel
- Format file: PNG
- Resolusi: 300 DPI
- Ukuran file maksimal 2 MB
- Hanya halaman identitas yang memuat foto saja
- Ukuran foto: 480 x 640 piksel
- Format file: PNG
- Tidak menggunakan aksesoris
- Wajah terlihat sekitar 80 persen
- Tanpa ekspresi atau pose berlebihan
- Menghadap dan menatap kamera
- Pencahayaan cukup, tidak terlalu gelap maupun terlalu terang
- Latar belakang berwarna putih
- Nama lengkap (NAME): minimal dua suku kata. Jika nama di paspor hanya satu kata, tambahkan nama sesuai yang tercantum pada endorsement tanpa gelar
- Tempat lahir
- Tempat penerbitan paspor
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
Baca juga: Kemenhaj Tutup Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




