Kesaksian Nenek Elina saat Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun di Surabaya memberikan kesaksian saat dirinya diduga diusir paksa dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu disampaikan Elina waktu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Lansia 80 tahun itu mengaku tidak kenal dengan S, terduga pelaku yang mengerahkan ormas untuk membongkar rumahnya.

Saat kejadian pengusiran pada 6 Agustus 2025 silam, Elina meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan surat namun tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Justru sejumlah oknum ormas yang dikerahkan oleh S langsung mengangkat dan menarik paksa Elina untuk keluar dari rumahnya.

“Saya enggak kenal (S). Saya didatangi lalu diangkat-angkat gitu, saya ditarik keluar. Saya diminta surat. Saya tanyakan surat suratnya. Nyatanya Samuel (S) yang gak punya memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng (diam) lalu jalan,” katanya dalam pernyataan yang diterima, Senin (29/12/2025).

Elina menyebut, terduga pelaku S itu mengaku memiliki bukti kepemilikan surat tanah Letter C atas rumahnya. Dokumen tersebut juga sama dengan yang dia miliki.

“Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat. Yaitu saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit aja. terus pergi,” jelasnya.

Sementara itu Wellem Mintaraja kuasa hukum Elina menjelaskan, sudah ada empat orang penghuni rumah tersebut dan sejumlah saksi di lokasi kejadian yang diperiksa penyidik Polda Jatim dalam kasus ini.

“Ini bu Elina, dan empat saksi orang. Yang diperiksa Pak Iwan, Bu Elina, Bu Joni/Bu Maria ini, Bu Muslimah. Jadi para penghuni rumah. Bu Joni kerabat. Benar pemeriksaan seputar kejadian itu. Beliau diangkat, setelah itu disuruh keluar,” ungkapnya.

Wellem kembali menegaskan bahwa kliennya itu sama sekali tidak mengenal S serta tidak pernah ditunjukkan bukti dokumen Leter C hingga rumah tersebut dibongkar.

“Enggak sama sekali, cuma waktu itu aja. Waktu malam kejadian. Malam tanggal 5 Agustus, bu Ellina ditemui sama beberapa orang tadi. Tidak (menunjukkan surat Letter C) sama sekali. Sampai hari ini engga pernah,” jelasnya.

Sementara itu Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan bahwa kasus pengusiran dan pembongkaran paksa nenek Elina telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Kasus ini sudah kami atensi sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 oktober 2025. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini peristiwa pidana kami naikkan penyidikan,” tuturnya.

Sejauh ini total sudah ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik untuk mendalami konstruksi kasus ini guna menetapkan tersangka.

“Kami periksa enam orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta,” ungkapnya.(wld/bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tarif Listrik 29-31 Desember Tetap, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Jakarta Light Festival Sulap Bundaran HI Jadi Lautan Cahaya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Telkomsel-Komdigi Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendagri Minta Pemda Terdampak Banjir Sumatra Ubah APBD demi Kebut Pemulihan
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Reli Berlanjut, Harga Tembaga Dekati USD13.000
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.