Apa Saja Syarat Ganti Plat Nomor?

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Mengganti plat nomor kendaraan, tidak seperti mengganti komponen aksesoris yang bisa dilakukan kapan saja di mana saja. Ada hal-hal yang berkaitan dengan urusan administrasi kendaraan untuk membuatnya bisa memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan di jalan raya
 
Proses pergantian ini harus dilakukan karena berkaitan dengan data-data kendaraan dan bersangkutan pada pihak yang berwajib. Di mana, apabila plat kendaraan tidak diganti, maka data kendaraan Anda akan dihapus oleh kepolisian.
 
Maka dari itu jika Anda memiliki kendaraan, wajib untuk melakukan pergantian plat supaya masa berlakunya bisa diperpanjang. Apabila belum memahami perihal ganti plat kendaraan, artikel ini akan memberikan pembahasan lengkap untuk Anda. Silahkan simak penjelasannya berikut ini!

Adapun beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipersiapkan oleh setiap pemilik kendaraannya. Ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali karena menjadi peraturan tersendiri di Indonesia. Baca Juga:
Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Hitung juga Pajak Tahunannya! Berikut syarat yang harus dilengkapi: -STNK asli dan fotokopi
-KTP asli dan fotokopi
-Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Hasil cek fisik kendaraan
-Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain
-Untuk kendaraan khusus perusahaan, harus menyertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP),surat izin usaha perdagangan (SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
 
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Anda juga perlu menyiapkan dana sebagai biaya ganti plat motor. Terdapat beberapa rincian biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan penggantian plat motor setiap 5 tahun sekali.  Berikut ini kisaran biaya untuk ganti plat motor:  -Cek fisik kendaraan : Rp10.000 - Rp20.000
-Penerbitan STNK baru : ± Rp100.000
-Pembuatan plat nomor : Rp60.000 - Rp100.000an
-BPKB baru : Rp225.000
-BPKB ganti pemilik : Rp225.000
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yuka Blak-blakan Tak Mau Menikahi Jule: Dia Ibu 3 Anak
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
Rusia Tolak Kemerdekaan Taiwan, Dukung Cina
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Sebut Serakahnomics Biang Kebocoran Negara
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Cum Date 29 Desember 2025, BBRI Tebar Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Wakapolri Pastikan Percepatan Pemulihan Infrastruktur di Padang Pariaman
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.