Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan: Dilaporkan ke Polisi, Dipecat Kampus

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dosen kampus swasta Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said alias AS melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan meludahi kasir di salah satu swalayan di Makassar, Sulsel. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video, tampak AS ingin membayar belanjaan di kasir. Tapi, dia tiba-tiba meludahi kasir hingga mengenai pipi. Meski begitu, sang kasir swalayan tetap melayani dosen berstatus ASN itu.

Informasi yang diterima, aksi tak terpuji itu dilakukan AS karena kesal ditegur lantaran menyelak antrean. Sementara, AS mengaku tak menyelak antrean, dia hanya berpindah ke meja kasir yang lain.

Korban Lapor Polisi

Kasir swalayan yang menjadi korban diketahui berinisial NI (21 tahun). Dia melapor ke Polsek Tamalanrea.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Sangkala, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Sangkala, pelapor telah dimintai keterangan.

"Korban sudah melapor dan dimintai keterangan," kata Sangkala, Senin (29/12).

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi, sangkaan Pasal 315 KUHP," ucapnya.

Dipecat Sebagai Dosen UIM Makassar

Kampus UIM Makassar juga tidak tinggal diam dalam kasus yang viral itu. Pihak kampus telah melaksanakan sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM terhadap Amal Said.

Hasilnya, tindakan Amal dinilai tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak serta kemanusiaan.

Ia menjelaskan, Amal Said merupakan ASN di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini diperbantukan mengajar di UIM. Ia juga telah mengabdi sebagai dosen UIM hampir kurang lebih 20 tahun lamanya. AS bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.

Kendati demikian, atas perilakunya kepada kasir swalayan yang terjadi pada Rabu (24/12), kata Muammar, telah menciderai nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kearifan lokal dan nilai kemanusiaan. Perbuatan tersebut tidak etis dilakukan dan melanggar kode etik dosen dan peraturan kampus sendiri.

"Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” ucapnya.

Muammar juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan terkhusus kepada korban atas perilaku dari bawahannya tersebut.

"Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lowongan Tenaga Ahli Jakarta Creative Hub Dibuka, Cek Sekarang!
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UI dan USU Berikan Layanan Kesehatan dan Psikososial untuk Korban Bencana di Sorkam, Sumatera Utara
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Diserang Netizen Usai Isu Kedekatan dengan Jule, Yuka Ungkap Ibu Sampai Menangis
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Meneropong Belanja Pertahanan Indonesia Tahun Fiskal 2026
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Duel Sengit Kamerun vs Pantai Gading Berakhir Imbang 1-1 di AFCON 2025
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.