Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah pusat menyiapkan kerangka kebijakan dan tata kelola terpadu untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, penetapan skema pembangunan hunian tetap, serta penerbitan payung hukum bagi pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penanganan pascabencana tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Oleh karena itu, pemerintah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan seluruh kepala daerah di wilayah terdampak.
“Rapat ini dihadiri para menteri terkait, unsur Polri, TNI, BNPB, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dari tiga provinsi terdampak. Tujuannya menyatukan konsep dan langkah penanganan,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Menjelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan tiga skema pembangunan hunian tetap (huntap). Skema pertama melalui Danantara dengan target 15 ribu unit.
Skema kedua melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan jumlah yang lebih besar.
Skema ketiga dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kontribusi pembangunan 2.600 unit yang telah memasuki tahap peletakan batu pertama.
Tito menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembangunan huntap berjalan paralel dan tidak bergantung pada satu sumber pembiayaan. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi daerah dan pihak nonpemerintah dalam proses pemulihan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak.
Surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk melakukan APBD Perubahan, mengingat kondisi wilayah dan kebutuhan anggaran telah berubah akibat bencana.
“Kami ingin memastikan daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyesuaian anggaran, agar pemulihan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Tito.
Melalui penguatan kebijakan dan tata kelola ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berlangsung lebih terkoordinasi, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memulihkan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di daerah terdampak.
Editor: Redaksi TVRINews


