Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria membeli tanah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun.
Kasus ini viral usai Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12).
Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Samuel digelandang dengan tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait penangkapan Samuel.
Lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah, Elina melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.



