Polda Jatim Tangkap Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto terkait kasus pengusiran terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya. Penangkapan Samuel Ardi Kristanto berlangsung di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin (29/12/2025).

Samuel kemudian digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim. Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel tampak mengenakan baju abu-abu saat turun dari mobil petugas sekitar pukul 14.20 WIB. Dia diapit dua petugas Subdit IV Renakta sebelum dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat digelandang, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait penangkapan dan kasus yang menjeratnya. Dia langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum penangkapan Samuel Ardi Kristanto maupun pasal yang akan dikenakan.

Sebelumnya, Elina Widjajanti melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan kasus dugaan pengusiran dan kekerasan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025).

Dalam laporannya, Elina mengaku mengalami kekerasan fisik saat peristiwa pengusiran terjadi. Selain itu, dia juga menyatakan seluruh barang miliknya hilang, termasuk sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan rumah dan lahan.

Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar penangkapan Samuel Ardi Kristanto itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Menurut Wellem, Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011. Namun, mereka dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

Tak hanya diusir, rumah Elina juga dilaporkan dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan tersebut telah ditempati selama belasan tahun.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut sempat mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir terhadap keselamatan anak-anak, dua penghuni bernama Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.

“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” katanya.

Penangkapan Samuel Ardi Kristanto menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pengusiran Nenek Elina yang menyita perhatian publik. Proses hukum masih terus berjalan dan polisi diharapkan segera menyampaikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Program Jamsosnaker
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Kapal Tenggelam di Pulau Padar Kembali Ditemukan, Anak Perempuan 12 Tahun
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
KSAD Ungkap Arahan Prabowo Beli 100 Jembatan Bailey, Dipasang di Seluruh Indonesia
• 2 jam laludisway.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Akan Menyakitimu
• 58 menit lalubeautynesia.id
thumb
Viral! Kasir Sebuah Salon di Pohuwato Gorontalo Dianiaya Rekan Kerja
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.