Ditangkap Polda Jatim, Ini Tampan Samuel Ardi Kristanto Pelaku Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Elina Widjajanti

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Kasus pengusiran paksa hingga pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru. Terduga aktor di balik pengusiran dan perusakan rumah itu telah ditangkap polisi.

Otak pelaku pengusiran dan pembongkaran rumah Elina diketahui bernama Samuel Ardi Kristanto. Dia terpantau ditangkap dan digelandang oleh polisi ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif, Senin (29/12).

Samuel tiba di Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam. Dia digiring masuk ke gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties, dikawal dua penyidik.

Saat ditanya awak media terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Samuel memilih bungkam dan langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum.

Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti diduga diusir secara paksa dari rumahnya dan bangunannya dibongkar oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Ada sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran secara paksa. Ini jelas merupakan bentuk eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah kliennya yang beralamat di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025.

Menurut Wellem, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011, tetapi secara tiba-tiba dipaksa meninggalkan kediamannya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian Imipas Ungkap 18 Lapas di Aceh dan Sumut Terdampak Bencana
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Silaturahmi Syuriyah-Tanfidziyah PBNU, Gus Yahya: Semua Kembali seperti Semula
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kementerian PU-PTPP Percepat Pemulihan Ruas Bireuen-Takengon
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolrestabes Surabaya Perintahkan Berantas Curanmor-Motor Korban Dikembalikan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Kirim 30 Ambulans ke Wilayah Bencana, Hasto Singgung Perintah Megawati soal Balita
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.