Cara Mengurus Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Tidak semua nasabah dapat datang langsung ke bank untuk menarik dana, baik karena kesibukan, kondisi kesehatan, maupun alasan tertentu.
 
Dalam kondisi tersebut, bank memperbolehkan penarikan uang melalui surat kuasa dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
 
Surat kuasa pengambilan uang merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk menarik dana dari rekening nasabah. 
 
Baca juga: Panduan Membuat Surat Kuasa Perpanjangan STNK Beserta Contoh

Hampir seluruh bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun swasta, menerima mekanisme ini dengan sejumlah persyaratan. Syarat Membuat Surat Kuasa Surat kuasa dapat dibuat secara mandiri tanpa harus melalui notaris, kecuali untuk nominal besar atau permintaan khusus dari bank. Dokumen tersebut wajib memuat identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), alamat, serta nomor rekening yang akan dicairkan.

Selain itu, surat kuasa harus mencantumkan nominal dana yang akan diambil, nama bank dan cabang, tujuan pengambilan uang, serta tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak. Surat kuasa wajib dibubuhi materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan hukum.
 
Dokumen yang Perlu Disiapkan
 
Untuk memperlancar proses pencairan dana, penerima kuasa perlu membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
 
- KTP asli pemberi kuasa
- KTP asli penerima kuasa
- Fotokopi KTP kedua pihak
- Buku tabungan asli
- Kartu ATM (jika diminta bank)
- Surat kuasa bermaterai
 
Pihak bank akan mencocokkan tanda tangan dalam surat kuasa dengan spesimen tanda tangan yang tersimpan di sistem bank.
 
Pada umumnya, penerima kuasa saja yang datang ke bank. Namun, untuk nominal tertentu, bank dapat meminta kehadiran pemberi kuasa atau melakukan verifikasi tambahan, seperti panggilan video atau konfirmasi langsung.
 
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, dana dapat langsung dicairkan pada hari yang sama.
 
Surat kuasa pengambilan uang biasanya bersifat satu kali pakai dan hanya berlaku untuk nominal yang tercantum. Untuk penarikan dana dalam jumlah besar, bank dapat mensyaratkan surat kuasa notariil atau dokumen tambahan lain, seperti surat keterangan dokter bagi nasabah yang berhalangan hadir.
 
Selain itu, surat kuasa tidak berlaku permanen dan tidak dapat digunakan kembali untuk transaksi lain di luar yang tercantum.
 
Nasabah disarankan memastikan seluruh data dalam surat kuasa ditulis dengan jelas dan benar.
 
Kesalahan penulisan identitas atau perbedaan tanda tangan kerap menjadi penyebab penolakan oleh bank. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thailand dan Kamboja sepakat gencatan senjata
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Pengumuman Tender Pengadaan Ulang Konsultan Studi Kelayakan Cold Chain Program Hilirisasi Pertanian
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Mensos Tekankan Perlindungan pada Kelompok Rentan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kementerian PU dan PTPP Genjot Pemulihan Akses Bireuen-Takengon
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Polisi Sebut Terduga Pelaku WNA China Kabur ke Luar Negeri
• 57 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.