- KPK menerbitkan SP3 Desember 2024 atas kasus nikel Konawe Utara, menampik adanya intervensi pihak manapun.
- Penghentian penyidikan murni disebabkan kendala teknis penghitungan kerugian negara dan daluwarsa pasal suap.
- Novel Baswedan mengkritik kewenangan SP3 KPK, menilai membuka potensi intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian penyidikan itu dilakukan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024 lalu.
“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Suara.com, Senin (29/12/2025).
Dia mengaku memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan, karena dampak masif yang ditimbulkan.
Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, tetapi potensi kerusakan pada kelestarian lingkungan.
“Namun tentu dalam proses hukumnya, harus tetap berdasarkan alat bukti,” ujar Budi.
Dikritik
Sebelumnya, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengkritik langkah KPK menghentikan penyidikan kasus ini, termasuk penggunaan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kewenangan ini membuat KPK rentan terhadap intervensi dalam mengambil keputusan perihal penanganan perkara.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel.
Baca Juga: Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tambah dia.
Selain itu, Novel juga menilai proses persidangan secara terbuka lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya melakukan penghentian penyidikan.
Diketahui, KPK memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.
Menurut dia, kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” tambah dia.



