JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membebaskan 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Hal ini imbas dari bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Demikian disampaikan Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (29/12/2025).
"Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis) yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP, 428 WBP dengan alasan kemanusiaan," kata Asep.
Menurutnya, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu setidaknya berdampak pada belasan UPT.
Asep merincikan, 10 UPT yang terdampak berada di Aceh, dan 8 lainnya berada di Sumatera Utara. "Total terdapat 18 UPT yang terdampak di peristiwa bencana alam," pungkasnya.




