Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax hingga akhir Desember 2025. Per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, jumlah akun Coretax yang telah aktif mencapai 9,87 juta dari target 14-15 juta aktivasi hingga penutupan tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai kelompok wajib pajak. Aktivasi terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendominasi hampir seluruh total aktivasi.
“Data 29 Desember 2025 jam 15:58 WIB Aktivasi Akun 9,87 Juta terdiri dari WP Badan 801.117, Instansi Pemerintah 88.072, PMSE 221, WP OP 8.982.299. Target kita 14-15 juta aktivasi,” kata Rosmauli kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12).
Untuk mengejar sisa target, DJP mengintensifkan strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi peran pemberi kerja agar mendorong pegawai dan karyawannya segera mengaktifkan akun Coretax masing-masing.
Selain itu, DJP juga mengandalkan dukungan regulasi dari kementerian/lembaga. Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Tak hanya menyasar ASN dan sektor formal, DJP juga memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional.
Dengan sisa waktu beberapa hari menuju akhir tahun, DJP optimistis laju aktivasi akun Coretax masih dapat terus ditingkatkan seiring masifnya dorongan dari pemberi kerja, instansi pemerintah, serta asosiasi pelaku usaha.



