JAKARTA, DISWAY.ID - Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pras menyebut KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
BACA JUGA:Bahlil Jamin Stok BBM dan LPG Nasional Aman Jelang Tahun Baru 2026
BACA JUGA:Terima Kasih TVRI, Siaran Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis dan Gak Ribet!
"Ya (Prabowo sudah tandatangani UU KUHAP), kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 29 Desember 2025.
Prasetyo menuturkan, UU itu diteken pada bulan ini. Dia mengatakan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Sejumlah Pasar di Aceh-Sumatera Kembali Operasi, Menko PMK Dorong Pemulihan Ekonomi Pascabencana
BACA JUGA:Sukur! Samuel yang Ratakan Rumah Nenek Erlina Ditangkap Polda Jatim!
Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI mengatakan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI saat sidang paripurna pada 18 Februari 2025 lalu.
"Kemudian DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tanggal 18 Februari perihal RUU KUHAP. Selanjutnya DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:Wamenkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Hak Korban Diperkuat, Pengguna Narkotika Gak Perlu Takut Dibui!
- 1
- 2
- 3
- »





