jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026, menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.
BACA JUGA: Jumhur Hidayat: Kenaikan Upah 2026 di PP Pengupahan Baru Cukup Moderat
Selain itu, buruh juga menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Kemnaker Terapkan Standar KHL versi ILO untuk Upah Minimum 2026
Namun, Said menyebut rekomendasi tersebut dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.
BACA JUGA: Konfederasi ASPEK Indonesia Minta Kenaikan Upah Minimum 2026 Jangan di Bawah 6,5 Persen
Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.
Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, padahal bisnis raksasa seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.
Buruh Jawa Barat menyampaikan kemarahannya dan menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk dengan konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi riil di lapangan.
KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.
“Jangan sibuk membuat konten,” sentil Said Iqbal dalam konferensi pers daring, dikutip Senin (29/12). (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


