Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat bahwa hingga akhir Desember 2025, sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.
“Kami terus mengupdate jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (29,12,2025).
Dari jumlah total WP yang mengaktifkan Coretax, dominasi datang dari Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) yang mencapai sekitar 8.982.299 WP. Selanjutnya, terdapat 801.117 WP Badan, 88.072 instansi pemerintah, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Target Aktivasi Akun Coretax 2026Jumlah aktivasi akun Coretax diharapkan terus meningkat hingga mencapai target 14 juta hingga pelaporan SPT.
“Sebetulnya kami menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih,” katanya.
Untuk mengejar target aktivasi akun, DJP telah merancang sejumlah strategi. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya akun Coretax kepada masyarakat. DJP juga berupaya bekerja sama dengan berbagai asosiasi dan komunitas untuk menyebarkan informasi dan membantu WP dalam proses aktivasi.
Selain itu, DPJ juga mendapat dukungan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh seluruh ASN dan PNS agar segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.



