Kapan Bursa Saham Kembali Beroperasi? Berikut Penjelasannya

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 saat ini, para investor dan pemegang pasar modal kembali akan mempersiapkan dirinya dalam bertarung di bursa efek. Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah kembali membuka perdagangan bursa efek di pasar reguler seperti normal pada pekan ini sampai menjelang akhir tahun baru.

Kapan bursa efek buka di Desember 2025?

Bila merujuk pada kalender bursa 2025, BEI menyertakan bahwa perdagangan Bursa Efek pasar reguler akan kembali berlangsung pada hari berikut:

Senin, 29 Desember 2025
  • Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
  • Sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 sampai 15.49 WIB.
Selasa, 30 Desember 2025
  • Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.
  • Sesi 2 dibuka pada pukul 14.00 sampai 15.49 WIB.

Baca Juga :

Jelang Tutup Tahun, IHSG Melonjak ke Level 8.644

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Sementara untuk 31 Desember 2025, dijelaskan Bursa Efek resmi ditutup untuk persiapan penutupan 2025 menuju 2026. Selama periode tersebut, Anda yang merupakan seorang investor dapat rehat sejenak dalam aktivitas perdagangan saham, dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2026.

Maka dari hal tersebut, para investor diharapkan dapat memaksimalkan waktu yang disediakan untuk melakukan transaksi di pasar dengan baik.

Prosedur penarikan dana (withdraw)

Melansir dari akun Instagram @stockbit, diketahui penarikan dana hasil penjualan saham mengikuti siklus penyelesaian trade date plus two days (T+2) hari bursa (tidak termasuk hari libur). Hal ini berarti dana baru dapat dicairkan setelah proses settlement selesai dan dapat mulai dicek secara berkala mulai sesi 2.

Misalnya, saham Anda terjual pada Jumat, 19 Desember 2025 maka dana dapat ditarik pada Selasa 23 Desember 2025. Catatan tambahan, pencairan dana ke rekening antarbank juga bisa memerlukan tambahan waktu hingga dua hari kerja.

Selain itu, jadwal penarikan juga dapat berubah apabila nasabah memiliki kewajiban tertentu, seperti penggunaan trading limit atau transaksi yang belum terselesaikan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Minta Tak Ada Provokasi
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Bursa Asia Diprediksi Bergerak Terbatas jelang Akhir Tahun
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
MPR: Pemerintah Sudah Maksimal Tangani Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
• 5 jam laludisway.id
thumb
Lautaro Bawa Inter Milan Taklukkan Atalanta dan Tutup Tahun 2025 di Puncak Klasemen
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Niat Healing Malah Pusing: Tips Liburan Aman di Tengah Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.