Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
Desakan tersebut dilayangkan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang mengendus kejanggalan pinjaman dana jumbo Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebesar Rp75 miliar ke Bank Sumut yang diduga dilakukan tanpa izin pemerintah pusat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menilai proses pinjaman tersebut sarat kejanggalan dan minim transparansi.
“Dalam dokumen pinjaman yang kami pelajari, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda, maupun SKPD terkait. Dengan kata lain, Bupati Amizaro Waruwu diduga bertindak sendiri,” ucap Yohanes, Senin (29/12/2025).
IACN menyoroti Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut dengan Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, yang menyebutkan pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan infrastruktur.
Namun, dalam dokumen itu hanya tercantum nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.
“Tidak ada paraf Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda, maupun pejabat teknis lainnya. Ini janggal,” tegas Yohanes.
Tak hanya itu, IACN juga menyoroti tidak adanya izin atau persetujuan dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun perjanjian kredit.
“Padahal, pinjaman daerah dalam jumlah besar seharusnya melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah pusat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan,” kata Yohanes.
Menurut IACN, minimnya transparansi penggunaan dana pinjaman Rp75 miliar tersebut membuka ruang terjadinya penggelapan dan dugaan korupsi. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“KPK dan Kejagung harus segera melakukan investigasi, penyelidikan, hingga penyidikan, termasuk memanggil Bupati Nias Utara untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
IACN juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kasus ini harus dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat Nias Utara,” pungkas Yohanes.




