OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan pembaruan daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai pemungut pajak, sementara status Amazon Services Europe resmi dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan dan pencabutan status perusahaan digital asing tersebut.

Baca Juga:
Walmart Bermitra dengan OpenAI untuk Fitur Belanja ChatGPT

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:
Kekayaan Bos ChatGPT Sam Altman: Harta Triliunan, Sumbernya Bukan OpenAI

Di sisi lain, DJP resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan Indonesia.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Rosmauli.

Baca Juga:
OpenAI Proyeksi 220 Juta Pengguna Rela Keluar Uang Demi Langganan ChatGPT di 2030

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Incar Nkunku, Juventus Tawarkan Gatti ke AC Milan
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Inara Rusli Memilih Taat dengan Suami Insanul Fahmi
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Tim SAR Bentuk 2 Tim Cari Pelatih Valencia CF yang Masih Hilang di Labuan Bajo
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kasus Sekeluarga Tewas di Situbondo: Tak Ada Barang Hilang, CCTV Mati
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Wardatina Mawa Tegas Tolak Poligami dan Mantap Gugat Cerai Insanul Fahmi
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.