Menkeu Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Kebijakan tersebut ditetapkan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dilansir dari Antara pada Senin (29/12/2025).

Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.

Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Patung Macan Putih di Kediri Tak Mirip Aslinya, Kades: Akan Diganti
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis Pecah Keluarga Pelatih Valencia di Labuan Bajo, 1 Korban KM Putri Sakinah Ditemukan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Bersinar Tampil di Posisi Nomor 6 Bersama Persib, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Puaskan Bojan Hodak
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
9 Orang Ditangkap di Italia, Diduga Danai Hamas via Badan Amal
• 16 jam laluidntimes.com
thumb
16 Lansia Tewas Kebakaran Dahsyat di Panti Jompo Manado, Berikut Kronologi dan Daftar Korbannya
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.