Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), asal Kabupaten Probolinggo. Pelaku pembunuhan tersebut yakni Bripka AS, anggota Polres Probolinggo.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan tersangka Bripka AS sempat mengambil uang korban sebesar Rp 10 juta.
"Uang (korban) ya yang baru, diambil Rp 10 juta," kata Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
Widi menyampaikan, motif Bripka AS menghabisi nyawa Faradila karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Namun, ia belum menjelaskan detail penyebab tersangka sakit hati ke korban.
"Yang kami temukan dan sudah kami yakini ada dua yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," ucapnya.
Widi menambahkan, Bripka AS membunuh Faradila di wilayah Probolinggo. Kemudian, jasad korban ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Belum diketahui jelas bagaimana Bripka AS menghabisi nyawa korban.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," katanya.
Selain terhadap Bripka AS, Ditreskrimum Polda Jatim juga menetapkan tersangka seorang pria bernama Suyit terkait kasus pembunuhan ini. Polisi masih mendalami sosok dan peran dari Suyit ini.
"Ini sementara masih kita dalami ya karena keterangannya masih berbeda ini yang kita dalami untuk si S ini maksudnya dia diberikan berapa bayaran oleh tersangka AS," ujar dia.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa ditemukan tewas di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan jasad wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh warga saat mencari rumput di sekitar lokasi.
Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban. Jasad korban ditemukan masih mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm warna pink.




