JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur memasuki babak baru. Polda Jawa Timur telah memeriksa 6 saksi dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menaikkan proses hukum dugaan kekerasan dan pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban pengusiran, Nenek Elina selaku pelapor.
Kuasa hukum Nenek Elina menjelaskan asal-usul sosok Samuel yang mengklaim kepemilikan rumah Nenek Elina. Samuel mengaku membeli rumah Nenek Elina pada 2014 dari kakak Nenek Elina yang meninggal pada tahun 2017. Namun, Agustus lalu, saat mengusir Nenek Elina, Samuel tidak mampu menunjukkan bukti jual beli.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang Nenek Elina saat pengusiran terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, bulan Agustus 2025 lalu.
Usai jadi korban pengusiran paksa di kediamannya, Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, tinggal sementara di indekos miliknya di wilayah Balongsari, Surabaya. Sejak diusir paksa, rumah Nenek Elina sudah dirobohkan. Dokumen dan sertifikat rumah termasuk barang-barangnya pun hilang.
#nenekelina #polisi #surabaya #pengusiran
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- nenek elina
- pengusiran paksa
- surabaya
- polda jawa timur
- penyidikan
- kekerasan




