Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe pemungut pajak digital.

Ini Alasan Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital. Foto: Freepik.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai penggantinya.

Baca Juga:
Jumlah Aktivasi Coretax Capai 9,87 Juta, Mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Baca Juga:
Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli.

Baca Juga:
OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengingat Kembali Mewahnya Perkenalan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Bakal Diulang PSSI?
• 8 jam lalubola.com
thumb
Jangan Nekat! Nyampah di Ragunan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat Ekonomi Digital Lewat Promo Guncang 12.12
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Menkomdigi: Progres Pemulihan Jaringan di Sumatera Capai 95 Persen
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Akhir Tahun Tak Tenang: Investor Dikepung Badai Kabar Genting
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.