Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mencatat penurunan signifikan dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, di tengah tren positif tersebut, satu jenis pelanggaran justru mengalami lonjakan cukup tajam, yakni aktivitas meminta-minta di tempat umum.
Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota.
“Secara umum, penanganan tipiring oleh Satsamapta mengalami penurunan hingga 32,6 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, ada satu tren yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni meningkatnya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” ungkap Kompol Sulianto, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data Satsamapta Polres Mojokerto Kota, jumlah kasus tipiring pada 2024 tercatat sebanyak 892 perkara. Angka tersebut menurun menjadi 601 perkara pada 2025. Penurunan paling drastis terjadi pada pelanggaran keramaian tanpa izin seperti konvoi dan balap liar.
Dari 218 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025 atau turun sebesar 69,7 persen. Disusul kasus asusila yang menurun 58,5 persen, serta penjualan bahan petasan yang berhasil ditekan hingga nol kasus atau turun 100 persen.
Namun, di sisi lain, kasus meminta-minta di tempat umum justru mengalami peningkatan signifikan. Dari 44 kasus pada 2024, jumlahnya naik menjadi 78 kasus pada 2025 atau meningkat sebesar 43,6 persen. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh jenis tipiring.
Sementara itu, pelanggaran lainnya juga menunjukkan tren penurunan, di antaranya penjualan minuman keras ilegal turun 18,7 persen. Mabuk di tempat umum turun 25,7 persen, penggunaan knalpot brong turun 35,6 persen, kenakalan remaja turun 2,6 persen, serta kos tanpa izin yang turun hingga 85,7 persen.
Dalam rangka penegakan tipiring sepanjang 2025, Satsamapta Polres Mojokerto Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.323 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.077,8 liter. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.114 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 124 botol arak Jawa kemasan 1,5 liter, serta 85 botol minuman keras berbagai merek,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif dan penegakan hukum secara humanis. “Kami berharap tren penurunan ini bisa terus dipertahankan, sementara peningkatan kasus sosial seperti meminta-minta dapat ditangani secara kolaboratif,” pungkasnya. [tin/kun]


